KODE ETIK BAGI MITRA USAHA
PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL


Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, maka MitraUsaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

 

BAB I  

DEFINISI UMUM
  1. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Utara.
  2. Mitra Usaha adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL bukanlah karyawan/staf PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Seluruh karyawan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  4. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  5. Jaringan keanggotaan adalah,semua MITRA yang menjalankan usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  6. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line adalah, "atasan" MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  13. Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung

BAB II
KEANGGOTAAN PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL


A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  2. Setiap calon Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi , yang perlu dilengkapi dengan:
    a. Nomor ID (NIK/KTP)
    b. Nama Lengkap sesuai ID / KTP
    c. Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    d. Nomor Telepon & Email
    e. Alamat Sesuai ID/KTP
    f. Nomor NPWP Pribadi
    g. Data Rekening Pribadi
  4. Biaya Pendaftaran gratis, Mitra mengisi Formulir pendaftaran, dan menyerahkan copy KTP dan mendapat Username & Password untuk akses ke web mitra dan dapat mendownload eStarterkit yang berisi: Company Profile, Brosur Produk, Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran,
  5. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  6. Setiap calon Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Demi keamanan, semua komisi dan bonusakan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
  7. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL kepada PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL (atas nama PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  8. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, akan tetapi sebagai Pribadi yang lndependen atau Mitra Usaha Mandiri.
B. NOMOR KEANGGOTAAN
  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi 1 buah produksebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat .
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III  
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK MITRA Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL
  1. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MITRA Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL
  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  2. Selalu menjaga nama baik PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  4. Setiap Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV  
LARANGAN BAGI MITRA Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL

  1. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  2. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapt menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang menggunakan jaringan kerjaPT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
  5. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Apabila Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo / kata-kata PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  13. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dilarang untuk berjualan produk-produk PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, MatahariMall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V  
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    1. Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
    2. Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
    3. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
    4. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    5. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  2. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  3. Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

BAB VI  
JAMINAN KEPUASAN

  1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee),Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
  2. Apabila terbukti bahwa produk PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VII  
STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain :
    1. Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
    2. Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    3. Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
    4. Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB VIII  
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

A. Hak Perusahaan
  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB IX  
KOMISI DAN BONUS

1. RINCIAN KOMISI DAN BONUS

a. KOMISI PLAN A(dihitung dari belanja awal dan belanja upgrade hingga mencapai peringkat Diamond)
  1. KOMISI SPONSOR Adalah Komisi yang Anda terima sebesar 20% dari setiap terjadi pembelanjaan plan A produk dari belanja awal mitra yang disponsori langsung hingga mencapai akumulasi 10.000 BV.
  2. KOMISI PASANGAN
    Adalah Komisi yang anda terima sebesar Rp. 30.000 setiap terjadi Kelipatan volume 250 BV dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward) tanpa batas waktu ANDA MINIMAL PERINGKAT BRONZE dansudahmensponsori 2 orang yang belanja sebesar 250 BV UNTUK MENDAPATKAN Komisi PASANGAN, Komisi Pasangan dibatasi sesuai Peringkat anda
    Bronze Maksimal Rp. 500.000,- / hari
    Silver Maksimal Rp. 1.000.000,- / hari
    Gold Maksimal Rp. 3.000.000,- / hari
    Platinum Maksimal Rp. 5.000.000,- / hari
    Diamond Maksimal Rp. 7.000.000,- / hari
  3. KOMISI EXTRA PAIRING Bonus Extra Pairing adalah bonus yang diberikan khusus untuk peringkat DIAMOND yang mempunyai bonus pasangan di atas Rp 7.000.000 per hari. ( BV Kiri > 60.000 & BV Kanan> 60.000 BV ) Setiap kelebihan 250 BV setelah 60.000 BV kiri : 60.000 BV kanan, akan mendapatkan 1 point extra. Maksimal Bonus Extra Pairing adalah Rp 3.000.000 Perusahaan mengalokasikan 1% dari total omset BV.
  4. KOMISI LEVEL Adalah Bonus yang dihitung atas bonus penempatan sebesar 1% dari BV sebanyak 20 level kedalaman. Syarat : Dalam 1 bulanharus belanja minimal 250 BV. Besarnya persentasi komisi level adalah : Level 1 - Level 20 sebesar masing-masing 1% dari BV
b. PLAN B dihitung dari belanja Repeat Order

BONUS GENERASI
Adalah Bonus yang dihitungatas bonus penempatansebesar 1% dari BV sebanyak 20 level kedalaman. Syarat :
Dalam 1 bulanharusbelanja minimal 250 BV.
Besarnya persentasi komisi level adalah : Level 1 - Level 20 sebesar masing-masing 1% dari BV

2. PEMBAYARAN KOMISI DAN BONUS
Pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan secara transfer melalui Bank dengan mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan Bank masing-masing. Jenis komisi dan bonus pada waktu transfernya, dengan pengecualian saat terjadi kondisi yang tidak memungkinkan atau force majeur :


BAB X  
PAJAK

  1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan bonusatau bonus Reward akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

BAB XI  
KOMISI DAN BONUS

  1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
    1. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL Open Plan (SOP), adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    2. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL Business Orientation (SBO), adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
    3. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL Leaders Club (SLC), adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
  2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah :
    1. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL Champion Club (SCC), merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
    2. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL STOCKIST MEETING (SSM), merupakan program pembinaan bagi seluruh Mobile Stockis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITALagar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Mobile Stockis yang berprestasi. Mobile Stockist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Mobile Stockist saja, dan tidak berbayar.

BAB XII  
SANKSIATAS PELANGGARAN OLEH MITRA Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL

  1. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan-1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XIII  
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

  1. Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
    1. User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
    2. Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XIV 
MOBILE STOCKIS

  1. Persyaratan umum menjadi Mobile Stockist adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Mobile Stockist adalah Mitra Usaha dengan kualifikasi minimal peringkatDiamond.
    2. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan Mobile Stockist dari perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
    3. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha tanpa membedakan jaringan.
    4. Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra Usaha.
    5. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
  2. Besaran deposit awal sebagai Mobile Stockis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL adalah 10.000.000,- ( sepuluhjuta rupiah ).
  3. Keuntungan menjadiMobile Stockist :
    1. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus Mobile Stockist. (semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).
    2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    3. Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
    4. Mendapatkan potongan harga (Discount) sebesar 3% dari harga produk setiap kali melakukan order ke perusahaan.
    5. Harga pin registrasi Rp. 75,000,-
  4. Kewajiban bagi Mobile Stockis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL:
    1. Stockis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL wajib melayani setiap order dari perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan transaksi melalui sistem web PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL.
    2. Mobile Stockis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra Usaha yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Mitra Usaha baru.
    3. Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
    4. Jumlah Repeat Order Minimum dari Mobile Stockis adalah sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.

BAB XV  
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

  1. PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITALtidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.ayoaja.id

BAB XVI  
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL berada, yakni Kota Jakarta Utara.

BAB XVII  
PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL dan Mitra Usaha PT AYOAJA TEKNOLOGI DIGITAL yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.